Anyar, 15/07/2025 Kasi Trantib Kecamatan Anyar bersama Satpol PP Kabupaten Serang melaksanakan giat pembersihan Pedagang Kaki Lima dari Badan Trotoar dan Bahu Jalan Nasional Jalan Raya Anyar - Cilegon, tepatnya di wilayah Desa Anyar Kecamatan Anyar, hal ini dilakukan karena terpantau terdapat beberapa kegiatan usaha yang dilakukan masyarakat di sepanjang badan trotoar dan bahu jalan tersebut, sebagai upaya penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat.
Senada dengan kegiatan tersebut, sebelumnya Camat Anyar telah melayangkan surat teguran kepada para Pedagang Kaki Lima yang berada di sepanjang Jalan Nasional dan Trotoar, agar tidak melakukan kegiatan usahanya di sepanjang trotoar dan bahu Jalan, sehingga fasilitas umum tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, demikian disampaikan Kasi Trantibum Kecamatan Anyar JUHDI,SE. seraya menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilakukan untuk menjaga Ketentraman, Ketertiban, dan kebersihan. (Red)