struktur organisasi dan tupoksi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016, Struktur Organisasi Kantor Kecamatan Anyar terdiri atas :
1.
Camat
2.
Sekretaris Kecamatan,
yang membawahi :
a.
Kepala Sub Bagian Umum
dan Kepegawaian
b.
Kepala Sub Bagian
Keuangan, Program dan Evaluasi
3.
Seksi Tata Pemerintahan
4.
Seksi Ketentraman dan
Ketertiban Umum
5.
Seksi Ekonomi dan Pembangunan
6.
Seksi Kesejahteraan
Sosial
7. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
8. Kelompok Jabatan Fungsional
|
|||
Adapun tugas dan fungsi Kecamatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan pelimpahan kewenangan Bupati di Kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Camat mempunyai fungsi :
1) Pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi :
b.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik
pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan
masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
c.
melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di
wilayah kecamatan baik yang dilakukan
oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
d.
melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; dan
b. melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakaT.
2) Pelaksanaan pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi :
a.
melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau
Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
b.
melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja
kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di
wilayah kecamatan; dan
c.
melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada
bupati/walikota.
3)
Pelaksanaan
pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, meliputi
:
a.
melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan
fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;
b.
melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan
fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan
c.
melaporkah pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
4)
Pelaksanaan
pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, meliputi :
a.
melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi
vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum;
b.
melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
c.
melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.
5)
Pelaksanaan
pengkoordinasian kegiatan pemerintahan di tingkat kecaamatan, meliputi :
a.
melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi
vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
b.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja
perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan;
c.
melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat
kecamatan; dan
d.
melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
kepada bupati/walikota.
6)
Pelaksanaan pembinaan
penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, meliputi :
a.
melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa
dan/atau kelurahan;
b.
memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan
administrasi desa dan/atau kelurahan;
c.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;
d.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau
kelurahan;
e.
melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di
tingkat kecamatan; dan
f.
melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada
bupati/walikota.
7)
Pelaksanaan pelayanan
masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan, meliputi :
a.
melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
b.
melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
c.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada
masyarakat di kecamatan;
d.
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah
kecamatan;
e.
melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah
kecamatan kepada Bupati/Walikota.
8)
Pelaksanaan tugas
pembantuan terhadap pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan
dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status tanah sesuai
peraturan perundang-undangan ;
9)
Penyelenggaraan
fasilitasi penetapan peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah
kekayaan desa ; dan
10) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Selain tugas sebagaimana dimaksud diatas, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk
menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :
a.
Perizinan ;
b.
Rekomendasi ;
c.
Koordinasi ;
d.
Pembinaan ;
e.
Pengawasan ;
f.
Fasilitasi ;
g.
Penetapan ;
h.
Penyelenggaraan ; dan