Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

struktur organisasi dan tupoksi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang  Nomor 11 Tahun 2016 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2016, Struktur Organisasi Kantor Kecamatan Anyar terdiri atas :

1.         Camat

2.         Sekretaris Kecamatan, yang membawahi :

a.    Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

b.    Kepala Sub Bagian Keuangan, Program dan Evaluasi

3.         Seksi Tata Pemerintahan

4.         Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

5.         Seksi Ekonomi dan Pembangunan

6.         Seksi Kesejahteraan Sosial

7.         Seksi Pemberdayaan Masyarakat 

8.         Kelompok Jabatan Fungsional 

  

 Adapun tugas dan fungsi Kecamatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dapat dijelaskan sebagai berikut :

Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat, pembinaan kehidupan kemasyarakatan dan pelimpahan kewenangan Bupati di Kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Camat mempunyai fungsi :

     1)        Pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat, meliputi :

b.    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;

c.    melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah  kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;

d.   melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

b.    melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakaT.

2) Pelaksanaan pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi :

a.    melakukan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan;

b.    melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan; dan

c.    melaporkan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada bupati/walikota.

3)        Pelaksanaan pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, meliputi :

a.    melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penerapan peraturan perundang-undangan;

b.    melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

c.    melaporkah pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.

4)        Pelaksanaan pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum, meliputi :

a.    melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

b.    melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan

c.    melaporkan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kecamatan kepada bupati/walikota.

5)        Pelaksanaan pengkoordinasian kegiatan pemerintahan di tingkat kecaamatan, meliputi :

a.    melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;

b.    melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;

c.    melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan

d.   melaporkan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.

6)        Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, meliputi :

a.    melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

b.    memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;

c.    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah;

d.   melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/atau kelurahan;

e.    melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan; dan

f.     melaporkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat kecamatan kepada bupati/walikota.

7)        Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan, meliputi :

a.    melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;

b.    melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;

c.    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;

d.   melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan;

e.    melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati/Walikota.

8)        Pelaksanaan tugas pembantuan terhadap pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status tanah sesuai peraturan perundang-undangan ;

9)        Penyelenggaraan fasilitasi penetapan peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan desa ; dan

10)    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.


Selain tugas sebagaimana dimaksud diatas, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk

menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek :

a.         Perizinan ;

b.        Rekomendasi ;

c.         Koordinasi ;

d.        Pembinaan ;

e.         Pengawasan ;

f.         Fasilitasi ;

g.        Penetapan ;

h.        Penyelenggaraan ; dan

  • a.    mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
  • i.          Kewenangan lain yang dilimpahkan.